Jumat, 30 Januari 2015

KELEMBAGAAN HIZBUL WATHAN



KELEMBAGAAN






1.      KWARTIR GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL WATHAN                  
  1. Pengertian
Kwartir Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan  adalah suatu Markas atau Kantor tempat Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan dikelola (direncanakan, diorganisasikan, dan dikendalikan).


  1. Tingkatan
Kwartir Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan berjenjang sesuai dengan tingkatannya:
1)         Tingkat Nasional disebut; Kwartir Pusat  Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan  di pusat berada  Kota Jogjakarta .
2)         Tingkat Wilayah disebut; Kwartir Wilayah  Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan  di ibu kota / salah satu kota di Propinsi  seluruh Indonesia .
3)         Tingkat Daerah  disebut; Kwartir Daerah  Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan di Ibu Kota , Kabupaten / Kota seluruh Indonesia
4)         Tingkat Cabang  disebut; Kwartir Cabang  Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan di Kecamatan seluruh Indonesia
5)         Tingkat Ranting di sebut, Kwartir Ranting Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan di Desa dimana ada Amal Usaha Muhammadiyah .

  1. Pimpinan  Kwartir
Pimpinan Kwartir Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan  ditingkat Pusat , Wilayah , Daerah dan Cabang  terdiri orang dewasa yang secara suka rela terpanggil dan terpilih menjadi Pimpinan atau Anggota Pimpinan Kwartir.

  1. Susunan Pimpinan Kwartir
1)         Seorang Ketua
2)         Beberapa Wakil Ketua
3)         Seorang Sekretaris
4)         Beberapa Anggota

2.      QABILAH GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL WATHAN                   
  1. Pengertian
Anggota Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan  dihimpun dalam Qabilah yang berpangkalan di Sekolah Muhammadiyah  atau Wilayah teritorial. Qabilah adalah wadah pembinaan pribadi peserta didik dan tempat proses pendidikan Pandu HW Athfal , Pengenal, Penghela, Penuntun yang dibina oleh Pemimpin Pandu HW dan dibantu oleh para Pemimpin pandu HW dan didukung oleh unsur Dewan Kehormatan Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Perguruan Muhammadiyah .( kepala sekolah penanggung jawab pendidikan Kepanduan Hizbul Wathan ).

  1. Pangkalan Qabilah ,
Pangkalan Qabilah Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan ada di:
1)      Sekolah, Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan, Pondok Pesantren, Akademi dan lembaga pendidikan lainnya, disebut Qabilah berpangkalan di Sekolah.
2)      Pemukiman, dan Perumahan, Kantor-kantor, Kelurahan/Desa RT, RW, disebut Qabilah  berpangkalan di Teritorial / Pedesaan .

  1. Macam Qabilah
1)      Qabilah  umum/biasa adalah Qabilah yang keanggotaannya terdiri dari Pandu Athfal, Pandu Pengenal, Pandu Penghela, Pandu penuntun yang normal baik fisik maupun jiwanya.
2)      Qabilah  luar biasa adalah Qabilah  yang keanggotaannya terdiri dari Pandu Athfal , Pandu Pengenal, Pandu Penghela, Pandu Penuntun yang menyandang cacat tuna netra, tuna rungu dan tuna wicara, anak yang terbelakang (lambat belajar) = tuna grahita, cacat tubuh, tuna laras atau anak nakal dan cacat ganda (tuna A, B, C, D dan E).

  1. Jenis Qabilah  ada 3 (tiga) yaitu:
1)      Qabilah Pandu HW  Putri, bila anggotanya semua Putri biasanya dengan nomor Qabilah Genap contoh Qabilah  02 Kecamatan Pare Kediri.
2)      Qabilah Pandu HW Putra yang anggotanya semua Putra biasanya dengan nomor Gugusdepan ganjil, contoh Gudep 01 kecamatan Pare Kediri .
3)      Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam Qabilah  berdiri sendiri.

  1. Bentuk Qabilah  ada 2 (dua) yaitu:
1)      Qabilah lengkap terdiri atas sekurang-kurangnya memiliki satu Rumpun Athfal, satu Pasukan Pengenal, satu Kerabat  Penghela dan satu Kafilah  penuntun.
2)      Qabilah tidak lengkap yaitu Qabilah yang hanya memiliki salah satu satuan atau lebih contohnya hanya memiliki Rumpun Pandu Athfal atau Pasukan Pandu Pengenal atau Kerabat Pandu Penghela  dan atau Kafilah Pandu Penuntun .



  1. Pimpinan Qabilah ,  
1)      Pimpinan Qabilah terdiri dari Pemimpin  Qabilah dan Pembantu pemimpin Pandu HW serta didukung oleh Dewan Kehormatan Qabilah ( Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah di tambah beberapa guru ) yang dibantu oleh unsur peserta didik, orangtua peserta didik dan tokoh masyarakat setempat.
2)      Susunan Pimpinan Qabilah Pandu HW  antara lain terdiri dari:
a)       Pemimpin Pandu HW atau Pimpinan  Satuan
b)       Pembantu Pemimpin pandu HW di Qabilah yang terdiri dari Pemimpin Pandu HW, jumlahnya disesuaikan kebutuhan.
c)        Unsur Dewan Kehormatan selaku Pembimbing Qabilah  yang berfungsi membantu moral, material, finansial dan organisatoris kepada pelaksanaan proses pendidikan di Qabilah  tersebut.

DAFTAR PUSTAKA.
- Katalog HW, Kwartir Pusat Hizbul Wathan.

Tidak ada komentar:

obah ojo owah

 obah ojo owah tiga kata bahasa jawa tersirat berbagai makna. obah dimaksudkan bergerak. ojo bisa larangan, rambu2 waspada dan himbauan. owa...