Senin, 28 Juli 2014

PELAKSANAAN BIMBINGAN DAN KONSELING KURIKULUM 2013

PENYELENGGARAAN PEMINATAN 

 



        Program bimbingan dan konseling dengan pelayanan arah peminatan peserta didik, sepenuhnya berada dibawah tanggungjawab guru bimbingan dan konseling disetiap satuan pendidikan.Kurikulum 2013 mementingkan terselenggaranya pembelajaran secara interaktif, inspiratif,menyenangkan, menantang dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, member ruang yang cukup untuk mengembangkan prakarsa, kreatifitas dan kemandirian yang sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan psikofisisnya. Proses pembelajaran diselenggarakan menggunakan pendekatan scientific (pendekatan ilmiah) dan penilaian hasil belajar berbasis proses dan produk.

Kurikulum 2013 menyajikan kelompok mata pelajaran wajib, mata pelajaran peminatan dan mata pelajaran pilihan untuk pendidikan menengah yang diikuti peserta didik sepanjang masa studi mereka. Melalui layanan bimbingan dan konseling guru BK/Konselor membantu dalam memenuhi arah peminatan sesuai dengan kemampuan dasar, bakat, minat dan kecenderungan umum pribadi masing-masing peserta didik.Layanan bimbingan dan konseling dalam bentuk peminatan memberikan kesempatan yang cukup luas bagi peserta didik untuk menyalurkan dan menempatkan diri pada jalur yang lebih tepat dalam rangka penyelesaian studi secara terarah, sukses dan jelas dalam menempuh pendidikan selanjutnya.

ARAH PENELUSURAN MINAT DI SMP
Arah penelusuran minat digunakan enam aspek pokok sebagai pertimbangan arah peminatan yang akan ditempuh, enam aspek tersebut secara langsung mengacu pada beberapa karakteristik pribadi peserta didik dan lingkungannya, kondisi sekolah dan kondisi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pendidikan peserta didik yang bersangkutan, yaitu :
1.      Bakat, minat dan kecenderungan pribadi yang dapat diukur dengan tes bakat/ inventori tentang bakat/minat.
2.      Kemampuan dasar umum (kecerdasan) yaitu kemampuan dasar yang biasanya diukur dengan intelligensi.
3.      Kondisi dan kurikulum yang memuat mata pelajaran dan/atau praktik/latihan yang dapat diambil/didalami peserta didik atas dasar pilihan, serta sistem kredit semester yang dilaksanakan.
4.      Prestasi belajar yaitu nilai hasil belajar yang diperoleh peserta didik di sekolah, yang meliputi rata-rata seluruh mata pelajaran secara umum dan rata-rata mata pelajaran yang bersifat wajib maupun pilihan dalam rangka peminatan akademik, vokasional dan studi lanjutan.
5.      Ketersediaan fasilitas sekolah, yaitu apa yang ada di tempat peserta didik belajar yang dapat menunjang pilihan atau arah peminatan.
6.      Dorongan moral dan financial, yaitu kemungkinan penguatan dan berbagai sumber yang dapat membantu peserta didik seperti orang tua dan kemungkinan bantuan dari pihak lain dan beasiswa.



Tidak ada komentar:

obah ojo owah

 obah ojo owah tiga kata bahasa jawa tersirat berbagai makna. obah dimaksudkan bergerak. ojo bisa larangan, rambu2 waspada dan himbauan. owa...