PENYELENGGARAAN PEMINATAN
Program bimbingan dan konseling dengan pelayanan
arah peminatan peserta didik, sepenuhnya berada dibawah tanggungjawab guru
bimbingan dan konseling disetiap satuan pendidikan.Kurikulum 2013 mementingkan
terselenggaranya pembelajaran secara interaktif, inspiratif,menyenangkan,
menantang dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, member ruang
yang cukup untuk mengembangkan prakarsa, kreatifitas dan kemandirian yang
sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan psikofisisnya. Proses pembelajaran
diselenggarakan menggunakan pendekatan scientific (pendekatan ilmiah) dan
penilaian hasil belajar berbasis proses dan produk.
Kurikulum 2013 menyajikan kelompok mata pelajaran wajib, mata pelajaran peminatan dan mata pelajaran pilihan untuk pendidikan menengah yang diikuti peserta didik sepanjang masa studi mereka. Melalui layanan bimbingan dan konseling guru BK/Konselor membantu dalam memenuhi arah peminatan sesuai dengan kemampuan dasar, bakat, minat dan kecenderungan umum pribadi masing-masing peserta didik.Layanan bimbingan dan konseling dalam bentuk peminatan memberikan kesempatan yang cukup luas bagi peserta didik untuk menyalurkan dan menempatkan diri pada jalur yang lebih tepat dalam rangka penyelesaian studi secara terarah, sukses dan jelas dalam menempuh pendidikan selanjutnya.
ARAH PENELUSURAN MINAT DI SMP
Arah penelusuran minat digunakan enam aspek pokok
sebagai pertimbangan arah peminatan yang akan ditempuh, enam aspek tersebut
secara langsung mengacu pada beberapa karakteristik pribadi peserta didik dan
lingkungannya, kondisi sekolah dan kondisi pihak-pihak yang bertanggung jawab
atas pendidikan peserta didik yang bersangkutan, yaitu :
1. Bakat,
minat dan kecenderungan pribadi yang dapat diukur dengan tes bakat/ inventori
tentang bakat/minat.
2. Kemampuan
dasar umum (kecerdasan) yaitu kemampuan dasar yang biasanya diukur dengan
intelligensi.
3. Kondisi
dan kurikulum yang memuat mata pelajaran dan/atau praktik/latihan yang dapat
diambil/didalami peserta didik atas dasar pilihan, serta sistem kredit semester
yang dilaksanakan.
4. Prestasi
belajar yaitu nilai hasil belajar yang diperoleh peserta didik di sekolah, yang
meliputi rata-rata seluruh mata pelajaran secara umum dan rata-rata mata
pelajaran yang bersifat wajib maupun pilihan dalam rangka peminatan akademik,
vokasional dan studi lanjutan.
5. Ketersediaan
fasilitas sekolah, yaitu apa yang ada di tempat peserta didik belajar yang
dapat menunjang pilihan atau arah peminatan.
6. Dorongan
moral dan financial, yaitu kemungkinan penguatan dan berbagai sumber yang dapat
membantu peserta didik seperti orang tua dan kemungkinan bantuan dari pihak
lain dan beasiswa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar